Polisi Yakin Kasus JR Saragih Soal Pemalsuan Kelar 14 Hari

Polisi Yakin Kasus JR Saragih Soal Pemalsuan Kelar 14 Hari
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dokumentasi JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Sumatera Utara menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan.

Bahkan hari ini (19/3), politikus yang diusung Partai Demokrat dan PKB di Pilkada Sumut itu menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pengusutan kasus itu memang dikebut.

Pasalnya tindak pidana pemilu memiliki batas waktu penanganan yang singkat, yakni 14 hari.

"Kalau enggak nanti kedaluwarsa (kasusnya) enggak bisa diproses,” kata dia di Mabes Polri, Senin.

Dengan begitu, ada kemungkinan JR Saragih lepas dari jeratan pidana seumpama kasusnya kedaluwarsa.

Namun Setyo memastikan, JR Saragih tak bisa ikut pilkada lagi.

“Enggak bisa ikut lagi pemilu, sudah digugurkan. Kasus pemilu simpel tapi kita dikejar waktu," sambung dia.

Tim dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Sumatera Utara menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News