Warga Resah, Ada Tambang Galian C Berkedok Izin Kolam Pemancingan
jpnn.com, MADIUN - Warga melayangkan protes atas proyek galian C yang berlokasi di Desa Sukosari Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun. Pasalnya, proyek itu terlihat sangat bebas beroperasi.
Padahal galian C mengeruk tanah sedalam belasan meter. Namun terkesan bebas dan tak tersentuh hukum. Bahkan, tak terendus penertiban dari pemerintah Kabupaten Madiun.
BACA JUGA : Tambang Galian C Bikin Lereng Gunung Batur Tak Lagi Hijau
Rudi warga setempat menduga, galian C tidak mengantongi izin ini terus menjual hasil galian C berupa tanah uruk. Jika dijual kepada masyarakat desa seharga Rp 150 hingga Rp 350 ribu
Dilihat dari besarnya galian, hampir mencapai luas tanah hektaran. Tanah yang sudah digali mencapai mencapai ratusan ribu kubik.
"Meski berkali-kali di protes warga, galian C ini tetap ngotot beroperasi," kata Rudi.
BACA JUGA : Selamatkan Geopark Batur dari Tambang Galian C
Sementara itu Agus warga lain mengatakan, keberadaan galian C sedalam belasan meter ini bersandingan dengan areal pertanian warga. Tentu hasil panen petani menurun drastis, karena sulitnya pengairan sawah.
Keberadaan galian C sedalam belasan meter ini bersanding dengan areal pertanian warga sehingga ganggu pengairan sawah.
- ASPEBINDO Nilai Pencabutan Izin Mangkrak Tambang Sesuai Mekanisme
- Kasus Pertambangan Ilegal, Polda Jateng Sudah Menetapkan 14 Tersangka
- Respons Pengaduan Warga Soal Galian C Ilegal, Ganjar: Kami Sikat
- 2023, PT Timah Targetkan Produksi Meningkat Capai 35 Persen
- Sikat Tambang Galian C Ilegal di Jateng, Ganjar Inisiatif Buat Aplikasi Khusus untuk Melapor
- KNPI Menduga Ada Praktik Gratifikasi Penerbitan WIUP di Maluku Utara