Kasus Pertambangan Ilegal, Polda Jateng Sudah Menetapkan 14 Tersangka

Kasus Pertambangan Ilegal, Polda Jateng Sudah Menetapkan 14 Tersangka
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jpnn.com - SEMARANG - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah menetapkan 14 tersangka kasus pertambangan ilegal galian C di berbagai daerah di Jateng sepanjang 2023.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan para tersangka yang ditetapkan itu merupakan pengelola lokasi-lokasi tambang tak berizin.

Perwira menengah Polri ini menyebut bahwa total terdapat 11 kasus pertambangan ilegal di berbagai daerah di Jateng.

Dia menyatakan bahwa 11 pertambangan tersebut dipastikan tidak berizin.

“Pengungkapan di wilayah Magelang, Rembang, Pati, serta Rembang," katanya, Kamis (13/4).

Selain itu, lanjut dia, sebagian besar dari kasus yang sudah diungkap tersebut merupakan penambangan tanah urug dan batu.

Dia menyebut kasus terakhir yang diungkap Polda Jateng, ialah pertambangan ilegal di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

Dari tambang ilegal seluas empat ribu meter persegi itu, lanjut dia, diamankan berbagai barang bukti, seperti truk pengangkut, sejumlah uang, dan buku catatan penjualan.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan para tersangka yang ditetapkan itu merupakan pengelola lokasi-lokasi tambang tak berizin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News