Kasus Pertambangan Ilegal, Polda Jateng Sudah Menetapkan 14 Tersangka

jpnn.com - SEMARANG - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah menetapkan 14 tersangka kasus pertambangan ilegal galian C di berbagai daerah di Jateng sepanjang 2023.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan para tersangka yang ditetapkan itu merupakan pengelola lokasi-lokasi tambang tak berizin.
Perwira menengah Polri ini menyebut bahwa total terdapat 11 kasus pertambangan ilegal di berbagai daerah di Jateng.
Dia menyatakan bahwa 11 pertambangan tersebut dipastikan tidak berizin.
“Pengungkapan di wilayah Magelang, Rembang, Pati, serta Rembang," katanya, Kamis (13/4).
Selain itu, lanjut dia, sebagian besar dari kasus yang sudah diungkap tersebut merupakan penambangan tanah urug dan batu.
Dia menyebut kasus terakhir yang diungkap Polda Jateng, ialah pertambangan ilegal di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
Dari tambang ilegal seluas empat ribu meter persegi itu, lanjut dia, diamankan berbagai barang bukti, seperti truk pengangkut, sejumlah uang, dan buku catatan penjualan.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan para tersangka yang ditetapkan itu merupakan pengelola lokasi-lokasi tambang tak berizin.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung