Polisi Jerat 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Bulungan, Salah Satunya Diciduk di Jakarta
jpnn.com - TARAKAN - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara menetapkan dua tersangka kasus tambang emas liar di Kabupaten Bulungan.
Adapun kedua tersangka itu ialah A dan seorang perempuan berinisial N.
"Berdasarkan hasil gelar perkara mining di Kecamatan Sekatak, pada hari Jumat tanggal 7 April 2023 N ditetapkan status sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F. Kurniawan melalui pesan singkat yang diterima di Tarakan, Sabtu (8/4).
Hendy menjelaskan N dijemput pada Kamis (6/4) sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu hotel di Jakarta Timur setelah yang bersangkutan mangkir dua kali panggilan.
Dari penilaian penyidik, tersangka N berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. “Maka terhadap N ditahan untuk 20 hari pertama,” ungkap Hendy.
Sebelumnya Polda Kaltara menangkap 13 orang di tambang ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, pada operasi Kayan PETI 2023, pada 22 Maret 2023.
Dari hasil penyidikan, ditetapkan inisial A sebagai tersangka karena pekerjaan orang dan alat di lokasi WIUP PT BTM tanpa dilengkapi Izin Usaha Jas Pertambangan (IUJP) dan kelengkapan perizinan lainnya. (antara/jpnn)
Polda Kaltara menetapkan seorang perempuan berinisial N sebagai tersangka tambang emas liar di Bulungan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Sematkan Status Tersangka, KPK Takkan Biarkan Bupati Sidoarjo Kabur ke Luar Negeri
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- 3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa
- Bea Cukai dan Karantina Musnahkan 19,8 Ton Mangga Impor Ilegal, 3 Tersangka Diamankan
- Bea Cukai dan Polres Bogor Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dari Aceh, Begini Kronologinya
- Korban Perampasan Sepeda Motor di Pelalawan Minta Polisi Gerak Cepat