Kasus Pertambangan Ilegal, Polda Jateng Sudah Menetapkan 14 Tersangka

Kasus Pertambangan Ilegal, Polda Jateng Sudah Menetapkan 14 Tersangka
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (ANTARA/ I.C.Senjaya)

“Sebanyak  pekerja tambang yang sudah diperiksa sebagai saksi," pungkas Kombes Dwi. (antara/jpnn)

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan para tersangka yang ditetapkan itu merupakan pengelola lokasi-lokasi tambang tak berizin.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News