Yusril: Misrepresentasi oleh Bos BDNI Tak Pernah Terjadi

Yusril: Misrepresentasi oleh Bos BDNI Tak Pernah Terjadi
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Foto JPNN.com

jpnn.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI Sjafruddin Arsyad Temenggung (SAT) akan menyampaikan pledoinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/9). Sebelumnya, JPU telah mengajukan tuntutan 15 tahun penjara bagi mantan kepala BPPN tersebut.

Pengacara SAT Yusril Ihza Mahendra memastikan peristiwa atau perbuatan/kejadian misrepresentasi tidak ada atau tidak pernah terjadi. Untuk itu jugalah maka unsur melawan hukum dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak terbukti.

Dia menampik dakwaan jaksa tentang bos BDNI Sjamsul Nursalim (SN) yang menyatakan hutang petambak adalah lancar padahal macet.

“Peristiwa atau kejadian dimana SN menyatakan hutang tersebut lancar adalah tidak pernah ada. Karena tiada seorang pun saksi maupun bukti-bukti lain termasuk bukti surat dan pengakuan SN yang membuktikan adanya peristiwa itu," ujar Yusril saat dihubungi, Rabu (12/9).

Yusril menjelaskan, para petambak berhutang kepada BDNI. Sedangkan BDNI telah di ambil alih oleh BPPN sejak 3 April 1998, lebih dari 1 tahun sebelum closing MSAA pada 25 Mei 1999.

"Pada saat pembuatan MSAA seluruh data neraca dan perhitungan berasal dari BPPN sendiri. Bagaimana sekarang setelah 20 tahun baru dinyatakan ada misrepresentansi," ujar Yusril.

Apalagi, lanjut dia, di dalam MSAA jelas tertera bahwa jikalau ada perselisihan atau argumentasi misrepresentansi, akan diselesaikan melalui jalur perdata. Sebelum ada keputusan pengadilan perdata yang berkuatan hukum tetap, maka otomatis tidak ada misrepresentansi.

Dalam argumentasinya, Yusril juga menunjuk pada dua saksi atas sangkaan tersebut yang diajukan JPU yaitu Glenn M Yusuf dan Rudy Suparman.

Pengacara SAT Yusril Ihza Mahendra memastikan peristiwa atau perbuatan/kejadian misrepresentasi tidak ada atau tidak pernah terjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News