Yusril: Sulit Menghadirkan Saksi dari Penegak Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengakui sulit menghadirkan saksi dari kalangan penegak hukum untuk menanggapi ketidaknetralan kepolisian dan intelijen seperti yang dituduhkan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
“Itu biasalah dalam sidang-sidang pilkada sering hal itu diminta misalnya di Papua sering sekali polisi diminta hadir. Itu enggak pernah ada yang mau mengabulkan," kata Yusril usai persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (19/6).
Yusril menjelaskan, kewajiban menghadirkan saksi jatuh pada tangan pihak yang bersengta. Bukan kewajiban dari MK.
BACA JUGA: PDIP Bahas Politik Hukum Bersama Para Pakar dan Praktisi
"Kalau mereka katakan ada pelanggaran, nah, harus buktikan, hadirkan aparat. Nah, kadang-kadang mau datang tetapi atasanya enggak diizinkan," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Yusril, di sini setiap advokat memutar kepala untuk memberikan kesaksian dari pihak berbeda. Menurut Yusril, intinya kesaksian itu bisa menjawab kenetralan aparat dalam sengketa Pemilu.
"Advokat harus buktikan gimana buktikan dalil-dalilnya kalau enggak cara ini, ya itu. Itu yg harus dilakukan advokat," tutup Yusril.(tan/jpnn)
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengakui sulit menghadirkan saksi dari kalangan penegak hukum untuk menanggapi ketidaknetralan kepolisian dan intelijen seperti yang dituduhkan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Soal Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu Dimentahkan MK
- Gibran Masih Menunggu Arahan Prabowo Pascaputusan MK
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Gibran Tetap Berkantor Seperti Biasa
- Pernyataan Sikap JDI Pro-Gibran Menjelang MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Tegas!
- Polisi Imbau Pengendara Hindari Kawasan Monas