Sejahtera Tak Harus Diangkat jadi PNS

Dirjen PMD Soal Aksi Perangkat Desa

Sejahtera Tak Harus Diangkat jadi PNS
Sejahtera Tak Harus Diangkat jadi PNS
JAKARTA -- Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri, Ayip Muflih, mengatakan, tuntutan perangkat desa untuk diangkat sebagai PNS, tidaklah bisa serta-merta dipenuhi. Bagaimana pun, lanjutnya, keputusan bisa tidaknya perangkat desa menjadi PNS, harus melalui proses politik di DPR.

"Segala sesuatu itu ada prosesnya, semua tergantung di Senayan," ujar Ayip Muflih kepada wartawan di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (13/12). Dia mengatakan hal itu menanggapi aksi sekitar 5000-an massa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di depan gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (13/12) yang menuntut diangkat menjadi PNS.

Dijelaskan, pemerintah sejatinya sudah sejak lama memperhatikan aspirasi para perangkat desa. Yang intinya, ingin kesejahteraannya ditingkatkan. Menurut Ayip, peningkatan kesejahteraan tidak mesti harus diangkat sebagai PNS. "Karena ini terkait dengan keuangan negara," ujar Ayip, seraya mengatakan, jumlah desa saat ini mencapai 67.172, dan terus berkembang karena ada pemekaran-pemekaran desa.

Dikatakan Ayip, di UU tentang Desa nantinya akan memuat mengenai peningkatan kesejahteraan perangkat desa. Di UU Desa yang akan dipisahkan dari UU Pemda itu, kata Ayip, akan secara tegas mengatur mengenai anggaran untuk desa. "Berapa untuk pembangunan desa, berapa untuk kesejahteraan perangkat desa, itu akan diatur di Undang-undang," ujarnya.

JAKARTA -- Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri, Ayip Muflih, mengatakan, tuntutan perangkat desa untuk diangkat sebagai PNS, tidaklah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News