Ada Parpol Ancam Kebiri MK
Rabu, 29 Desember 2010 – 08:31 WIB
Baca Juga:
Selama ini MK sering menganulir kemenangan pasangan calon dalam pilkada jika dianggap melakukan kecurangan masif dan terstruktur. Di banyak daerah MK memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang. Bagi parpol pengusung dan calon yang sudah dinyatakan sebagai pemenang pilkada oleh KPUD, tentu sulit menerima kenyataan kemenangannya dianulir oleh MK dan harus mengungikuti pilkada ulang.
Nah, dalam konteks inilah ancaman dilayangkan parpol kepada MK. Parpol yang sering kalah ini mengancam akan mengkebiri kewenangan MK melalui revisi Undang-Undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. ”Silahkan saja MK dikebiri melalui undang-undang. Toh, di sini kami bisa judicial review atas undang-undang itu,” kata Mahfud yang ditemui wartawan di ruangannya, kemarin.
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali mengungkap perihal ancaman yang diterima dia dan lembaga MK. Kali ini, Mahfud menunjuk
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPS untuk Pilkada Madiun Diperpanjang
- 156 Calon PPK Pilkada Makassar Segera Jalani Tahapan Wawancara
- Butuh 210 PPK Untuk Pilkada Garut
- Menjawab Prabowo, Ganjar: Yang Bekerja Sama Bisa Menganggu
- Soal Jagoan PDIP di Pilkada Jateng 2024, Ganjar Berkata Begini
- Ada Partai KIM Sampaikan Keinginan Terkait Kursi Menteri, Demokrat: Wajar Saja