Ada Parpol Ancam Kebiri MK
Rabu, 29 Desember 2010 – 08:31 WIB
Baca Juga:
Selama ini MK sering menganulir kemenangan pasangan calon dalam pilkada jika dianggap melakukan kecurangan masif dan terstruktur. Di banyak daerah MK memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang. Bagi parpol pengusung dan calon yang sudah dinyatakan sebagai pemenang pilkada oleh KPUD, tentu sulit menerima kenyataan kemenangannya dianulir oleh MK dan harus mengungikuti pilkada ulang.
Nah, dalam konteks inilah ancaman dilayangkan parpol kepada MK. Parpol yang sering kalah ini mengancam akan mengkebiri kewenangan MK melalui revisi Undang-Undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. ”Silahkan saja MK dikebiri melalui undang-undang. Toh, di sini kami bisa judicial review atas undang-undang itu,” kata Mahfud yang ditemui wartawan di ruangannya, kemarin.
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali mengungkap perihal ancaman yang diterima dia dan lembaga MK. Kali ini, Mahfud menunjuk
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug