Ada Parpol Ancam Kebiri MK

Ada Parpol Ancam Kebiri MK
Ada Parpol Ancam Kebiri MK

Dia melanjutkan, masyarakat pasti akan mengajukan judicial review ke MK jika undang-undang yang dibuat oleh DPR dianggap merugikan. Lalu, pasal-pasal yang merugikan akan dicabut oleh MK. ”Saya punya pengalaman judicial riview sehari. Diperiksa jam 10 pagi, divonis jam 4 sore,” tegas Mahfud.

Mantan Menteri Pertahanan serta Menteri Kehakiman dan HAM di era Presiden Abdurrahman Wahid ini menjelaskan, pengalaman memutus judicial review yang super cepat itu diungkapkannya untuk menunjukkan bahwa MK tidak bisa diancam. ”MK tidak dapat diancam oleh siapapun karena MK memiliki independensi yang tidak bisa diganggu oleh pihak manapun,” tegasnya.

Adanya ancaman dari parpol untuk mengebiri kewenangan MK ini bukan satu-satunya ancaman yang diungkap Mahfud. Sebelumnya, Mahfud mengaku mendapat acaman dari seseorang menjelang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan. Hal itu diungkapnya dalam rapat kerja Satgas Anti-mafia Hukum di Istana Bogor, Rabu (22/12/2010) silam.

Saat itu, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Sang pengancam, kata Mahfud, meminta MK menyatakan Hendarman sah sebagai Jaksa Agung hingga berakhirnya masa pemerintahan 2014 mendatang. Namun MK memutuskan Hendarman tidak sah lagi menjabat Jaksa Agung sejak putusan dibacakan.

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali mengungkap perihal ancaman yang diterima dia dan lembaga MK. Kali ini, Mahfud menunjuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News