KPK Bidik Perkara Kehutanan di Nunukan

KPK Bidik Perkara Kehutanan di Nunukan
KPK Bidik Perkara Kehutanan di Nunukan
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah laporan yang menyebutkan Bupati Nunukan, Kalimantan Timur, Abdul Hafid Ahmad terlibat eksploitasi hutan dengan cara menerbitkan izin perkebunan dan pemanfaatan hutan dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK) kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM). Dalam kasus ini diduga merugikan negara belasan triliun rupiah.

"Iya, sedang kita telaah," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (30/12). Pendalaman materi laporan merupakan prosedur KPK setelah laporan masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dumas kemudian melanjutkan laporan ini dengan mengumpulkan data dan pengumpulan bahan keterangan terhadap pelapor, pihak lain atau meninjau langsung lokasi.

Hafid dilaporkan ke KPK oleh mantan anggota DPRD Nunukan, Abdul Wahab Kiak. Menurut Kiak, setidaknya ada tiga modus yang digunakan Hafid perusakan dan ekploitasi hutan Nunakan. Pertama dengan menerbitakan Izin Iusaha Perkebunan (IUP), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) kepada 29 perusahaan dan koperasi dengan luas areal 212.047 hektare, atau sekitar 1.372.244,86 meter kubik.

Perijinan yang dikeluarkan Hafid tersebut lanjut Kiak, bertentangan dengan perundangan yang dengan tegas melarang pemberian IUP, IPK apalagi Hak Guna Usaha yang diberikan oleh Hafid ke PT Nunukan Jaya Lestari. Dibantu pengacara asal Bengkulu, Muspani, Kiak memperkirakan kerugian dari yang dilakukan Hafid tersbut mencapai Rp 12,1 triliun selama tahun 2004 sampai sekarang.

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah laporan yang menyebutkan Bupati Nunukan, Kalimantan Timur, Abdul Hafid Ahmad terlibat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News