KPK Bidik Perkara Kehutanan di Nunukan
Jumat, 31 Desember 2010 – 01:58 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah laporan yang menyebutkan Bupati Nunukan, Kalimantan Timur, Abdul Hafid Ahmad terlibat eksploitasi hutan dengan cara menerbitkan izin perkebunan dan pemanfaatan hutan dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK) kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM). Dalam kasus ini diduga merugikan negara belasan triliun rupiah. Perijinan yang dikeluarkan Hafid tersebut lanjut Kiak, bertentangan dengan perundangan yang dengan tegas melarang pemberian IUP, IPK apalagi Hak Guna Usaha yang diberikan oleh Hafid ke PT Nunukan Jaya Lestari. Dibantu pengacara asal Bengkulu, Muspani, Kiak memperkirakan kerugian dari yang dilakukan Hafid tersbut mencapai Rp 12,1 triliun selama tahun 2004 sampai sekarang.
"Iya, sedang kita telaah," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (30/12). Pendalaman materi laporan merupakan prosedur KPK setelah laporan masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dumas kemudian melanjutkan laporan ini dengan mengumpulkan data dan pengumpulan bahan keterangan terhadap pelapor, pihak lain atau meninjau langsung lokasi.
Hafid dilaporkan ke KPK oleh mantan anggota DPRD Nunukan, Abdul Wahab Kiak. Menurut Kiak, setidaknya ada tiga modus yang digunakan Hafid perusakan dan ekploitasi hutan Nunakan. Pertama dengan menerbitakan Izin Iusaha Perkebunan (IUP), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) kepada 29 perusahaan dan koperasi dengan luas areal 212.047 hektare, atau sekitar 1.372.244,86 meter kubik.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah laporan yang menyebutkan Bupati Nunukan, Kalimantan Timur, Abdul Hafid Ahmad terlibat
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat