Kumpulkan Rp 1 Miliar Lebih untuk Cetak Teroris

Sidang Pembacaan Dakwaan Abu Bakar Baasyir

Kumpulkan Rp 1 Miliar Lebih untuk Cetak Teroris
Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat melayani pertanyaan wartawan dari dalam ruang tahanan khusus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(14/2). FOTO: IKHWAN YANUAR/RM
JAKARTA - Sempat tertuda, sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa tindak pidana teroris Abu Bakar Ba'asyir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin (14/2). Tim Jaksa Penuntut Umum menyebut Ba'asyir merencanakan dan menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terisme. Terungkap, aktivitas Ba'asyir tersebut menelan anggaran Rp 1 miliar lebih.

Secara bergantian, 15 personel JPU membacakan surat dakwaan setebal 93 halam itu di depan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Hery Suwantoro. Dalam dakwaannya, ketua tim JPU A. Muhammad Taufik menerangkan, jika Ba'asyir telah mempersiapkan fisik maupun sumber daya manusia untuk keperluan tindak pidana terorisme dengan serangkai kegiatan.

Ujung dari kegiatan iitu, JPU mengancam Ba'asyir dengan pasal 14 Jo. Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang. Dengan pasal tersebut, Ba'asyir terancam pidana mati atau kurungan seumur hidup.

Aktivias pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki tersebut, direkam JPU mulai 27 Juli 2008. Saat itu, Ba'asyir bersama Afif Abdul Majid (buron), Luthfi Haidaroh alias Ubaid, Abdul Haris alias Haris Amir Falah, Akhwan, Abdurrahman, dan Abdurrohim berkumpul di Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

JAKARTA - Sempat tertuda, sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa tindak pidana teroris Abu Bakar Ba'asyir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News