Aturan Baru RSBI Segera Terbit

Aturan Baru RSBI Segera Terbit
Aturan Baru RSBI Segera Terbit
JAKARTA--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) telah menuntaskan evaluasi terhadap sejumlah sekolah penyelenggara Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). Hasil evaluasi  akan dijadikan dasar untuk menyusun peraturan menteri pendidikan nasional (permendiknas) baru terkait penyelenggaraan RSBI.

"Sesudah permen keluar, kita akan evaluasi semua RSBI yang ada berdasarkan permen ini untuk dijadikan beberapa kebijakan," terang Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal pada Simposium RSBI/SBI di Hotel Atlet Century, Jakarta (9/3).

Fasli menyampaikan, kebijakan baru ini menjadi panduan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 50 ayat (3) UU tersebut menyatakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.

 Fasli menyebutkan, saat ini terdapat sebanyak 1.100 RSBI mulai jenjang sekolah dasar (SD) sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Nantinya, kata dia, evaluasi secara menyeluruh akan dilakukan terhadap sekolah-sekolah tersebut. "Masing-masing sekolah kita periksa satu persatu profilnya. Sebelum diputuskan nanti apakah akan tetap (statusnya), didowngrading, atau diberi waktu dengan pendampingan dan pemberdayaan," katanya.

JAKARTA--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) telah menuntaskan evaluasi terhadap sejumlah sekolah penyelenggara Rintisan Sekolah Berstandar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News