Kisah Kelam Nur Bidayati, TKI yang Divonis Mati di Tiongkok

Dua Kali Menikah, Dua Kali Suami Menikah Lagi

Kisah Kelam Nur Bidayati, TKI yang Divonis Mati di Tiongkok
BERHARAP PUTRINYA BEBAS: Masruri dan Siti Aminah memegang foto Nur Bidayati. Foto : Sumali/Radar Kedu/JPNN
Nur Bidayati Akrima berangkat ke Hongkong sebagai TKI sejak 2008. Selama itu keluarganya di Wonosobo menganggap Nur baik-baik saja. Hingga pada 2 Maret lalu datanglah kabar mengejutkan: Nur segera dihukum mati di Tiongkok karena kasus narkoba. Inilah kisah perempuan 38 tahun yang nyaris tak pernah mujur itu.

==============================
  SUMALI IBNU CHAMID, Wonosobo
==============================

TENTU saja Masruri, ayah Nur, kaget bukan kepalang menerima kabar dari kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada 2 Maret lalu. Kabar itu menyebutkan bahwa Nur sudah divonis mati oleh pengadilan di Provinsi Guangdong, Tiongkok, dan tinggal menunggu dieksekusi.

 

Vonis itu dijatuhkan setelah Nur tertangkap membawa 985 gram heroin di Bandara Internasional Balyun, Guangzhou, 17 Desember 2008. "Yang saya kaget, waktu berangkat katanya ke Hongkong. Kok ini tiba-tiba dapat kabar anak saya dihukum di China," ujar pria 69 tahun itu sedih saat ditemui di rumahnya di Dusun Ngaglek, Pancur Wening, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

 

Rasa kaget juga diungkapkan Azis Mutohar, 20, anak sulung Nur. "Saya terakhir ditelepon ibu sekitar Juli 2009. Waktu itu ibu hanya ngomong kalau sudah pindah kerja ke tempat lain," ujarnya. "Sejak itu saya tak ditelepon lagi," imbuhnya.

Nur Bidayati Akrima berangkat ke Hongkong sebagai TKI sejak 2008. Selama itu keluarganya di Wonosobo menganggap Nur baik-baik saja. Hingga pada 2

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News