Kapak: Korupsi Kepala Daerah, PR Utama KPK

Kapak: Korupsi Kepala Daerah, PR Utama KPK
Kapak: Korupsi Kepala Daerah, PR Utama KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Demikian antara lain harapan yang disampaikan sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (Kapak), saat menggelar demo di Gedung KPK, Rabu (27/4). "Mereka para maling uang rakyat tersebut jangan dibiarkan tumbuh subur di bumi Indonesia," ujar Laode Kamaluddin, Ketua Presidium Nasional Kapak, dalam orasinya.

Menurutnya, KPK mesti bergerak cepat, mengingat masa jabatan pimpinan lembaga superbodi tersebut akan berakhir tahun ini. Jika tak cepat dituntaskan, kata Laode, dikhawatirkan berbagai kasus korupsi yang bertebaran di seantero nusantara tersebut akan tenggelam begitu saja, tanpa proses hukum.

Padahal, ujar Laode melanjutkan pembicaraan, saat ini penegak hukum telah menetapkan sebanyak 158 bupati dan walikota, serta 17 gubernur, sebagai tersangka dalam kasus korupsi. "Dari jumlah tersebut, baru beberapa saja yang diproses kasusnya," ungkapnya meyakinkan.

Laode mencontohkan, misalnya yang melibatkan Gubernur Lampung Sjahroedin ZP, dalam kasus pengadaan tanah tahun 2007. Itu sampai sekarang belum juga disentuh oleh KPK. Begitupun yang terjadi di Tabanan (Bali), Murung Raya (Kalteng), di Riau, Papua, Aceh, dan yang lainnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Demikian antara lain harapan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News