Mantan Hakim MK Bakal Ungkap Kelakuan Andi Nurpati
Selasa, 31 Mei 2011 – 21:21 WIB
JAKARTA - Posisi mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjadi politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati, semakin terjepit. Andi yang diduga melakukan pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa antarcalon anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) I Sulawesi Selatan, dianggap layak diperiksa lantaran statusnya di sudah terlapor di kepolisian. Namin Tim Investigasi MK tak bisa memeriksa Andi Nurpati. "Terhadap Andi Nurpati, tim investigasi dan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk memeriksanya karena dia pihak eksternal MK dan semestinya itu menjadi wewenang kepolisian," tegasnya.
Menurut mantan Ketua Tim Investigasi tentang kasus dugaan pemalsuan salinan Putusan MK, Abdul Mukhtie Fajar, mengaku siap dipanggil kepolisian guna memberikan keterangan kasus itu. “Saya siap dipanggil jika kepolisian membutuhkan keterangan mengenai pemalsuan surat putusan MK yang diduga melibatkan mantan anggota KPU, Andi Nurpati," ujar Mukhtie Fajar, saat dihubungi wartawan, Selasa (31/5).
Mantan hakim MK itu berjanji akan memberi kesaksian sebagaimana hasil temuan tim investigasi. Di internal MK, pegawai kesekjenan yang terlibat pemalsuan memang sudah diberhentikan.
Baca Juga:
JAKARTA - Posisi mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjadi politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati, semakin terjepit. Andi yang
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah