Kejaksaan Enggan Satukan Tempat Sidang Gayus

Kejaksaan Enggan Satukan Tempat Sidang Gayus
Kejaksaan Enggan Satukan Tempat Sidang Gayus
JAKARTA - Kejaksaan mengaku tak punya alasan cukup untuk meminta penggabungan persidangan 3 perkara pidana dan korupsi Gayus Tambunan di satu tempat ke Mahkamah Agung. Dengan demikian, Gayus akan tetap menjalani persidangan di tiga tempat sekaligus yakni Pengadilan Tipikor Jakarta, Tipikor Bandung dan Pengadilan Negeri Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Selasa (31/5) mengatakan, salah satu alasan yang bisa digunakan untuk menggabungkan tempat persidangan adalah alasan keamanan. Namun kejaksaan menganggap alasan keamanan belum ditemukan dalam perkara Gayus.

Noor juga meyakini jadwal sidang Gayus takkan bertabrakan satu sama lain. "Saksi banyak (tinggal) di Jakarta tak termasuk alasan untuk kita meminta penetapan penggabungan sidang. Kalau (alasan) keamanan bisa tapi belum terbukti," kata Noor saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, penggabungan sudah tak bisa dilakukan karena ketiga perkara yang membelit Gauus tersebut sudah terlanjur dilimpahkan. "Kalau mau digabung ya sejak awal, ini kan persoalannya mungkin sangat kompleks," ujar Noor tanpa menyebut alasan dimaksud.

JAKARTA - Kejaksaan mengaku tak punya alasan cukup untuk meminta penggabungan persidangan 3 perkara pidana dan korupsi Gayus Tambunan di satu tempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News