Kejaksaan Enggan Satukan Tempat Sidang Gayus
Selasa, 31 Mei 2011 – 21:01 WIB

Kejaksaan Enggan Satukan Tempat Sidang Gayus
JAKARTA - Kejaksaan mengaku tak punya alasan cukup untuk meminta penggabungan persidangan 3 perkara pidana dan korupsi Gayus Tambunan di satu tempat ke Mahkamah Agung. Dengan demikian, Gayus akan tetap menjalani persidangan di tiga tempat sekaligus yakni Pengadilan Tipikor Jakarta, Tipikor Bandung dan Pengadilan Negeri Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Selasa (31/5) mengatakan, salah satu alasan yang bisa digunakan untuk menggabungkan tempat persidangan adalah alasan keamanan. Namun kejaksaan menganggap alasan keamanan belum ditemukan dalam perkara Gayus.
Baca Juga:
Noor juga meyakini jadwal sidang Gayus takkan bertabrakan satu sama lain. "Saksi banyak (tinggal) di Jakarta tak termasuk alasan untuk kita meminta penetapan penggabungan sidang. Kalau (alasan) keamanan bisa tapi belum terbukti," kata Noor saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, penggabungan sudah tak bisa dilakukan karena ketiga perkara yang membelit Gauus tersebut sudah terlanjur dilimpahkan. "Kalau mau digabung ya sejak awal, ini kan persoalannya mungkin sangat kompleks," ujar Noor tanpa menyebut alasan dimaksud.
JAKARTA - Kejaksaan mengaku tak punya alasan cukup untuk meminta penggabungan persidangan 3 perkara pidana dan korupsi Gayus Tambunan di satu tempat
BERITA TERKAIT
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- MBG Terbukti Bangkitkan Perekonomian Lokal, Perbaikan Gizi Anak-Anak Pedalaman Papua
- MBG Terbukti Bangkitkan Perekonomian Lokal, Perbaikan Gizi Anak-Anak Pedalaman Papua
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam