Kejaksaan Enggan Satukan Tempat Sidang Gayus

Kejaksaan Enggan Satukan Tempat Sidang Gayus
Kejaksaan Enggan Satukan Tempat Sidang Gayus
Seperti diketahui, Gayus dalam rentang waktu yang berdekatan didakwa dalam kasus penggelapan yang disidang di Pengandilan Negeri Tangerang dan mafia hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan tiga perkara baru yang akan dihadapinya adalah pencucian uang Rp 28 miliar dan 74 miliar yang persidangannya digelar di Tipikor Jakarta.

Untuk Tipikor Bandung, kesalahan Gayus yang akan dibuktikan adalah terkait penyuapan terhadap penjaga Rutan Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Yang terakhir, Gayus diadili di Pengadilan Tangerang untuk kasus pemalsuan paspor yang membuatnya bisa jalan-jalan ke luar negeri dan Bali, padahal statusnya sebagai tahanan polisi di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan mengaku tak punya alasan cukup untuk meminta penggabungan persidangan 3 perkara pidana dan korupsi Gayus Tambunan di satu tempat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News