Kejaksaan Enggan Satukan Tempat Sidang Gayus
Selasa, 31 Mei 2011 – 21:01 WIB

Kejaksaan Enggan Satukan Tempat Sidang Gayus
Seperti diketahui, Gayus dalam rentang waktu yang berdekatan didakwa dalam kasus penggelapan yang disidang di Pengandilan Negeri Tangerang dan mafia hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan tiga perkara baru yang akan dihadapinya adalah pencucian uang Rp 28 miliar dan 74 miliar yang persidangannya digelar di Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
Untuk Tipikor Bandung, kesalahan Gayus yang akan dibuktikan adalah terkait penyuapan terhadap penjaga Rutan Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Yang terakhir, Gayus diadili di Pengadilan Tangerang untuk kasus pemalsuan paspor yang membuatnya bisa jalan-jalan ke luar negeri dan Bali, padahal statusnya sebagai tahanan polisi di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan mengaku tak punya alasan cukup untuk meminta penggabungan persidangan 3 perkara pidana dan korupsi Gayus Tambunan di satu tempat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI