Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi
Selasa, 31 Mei 2011 – 19:09 WIB

Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi
JAKARTA - Belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang intelijen di Indonesia, bukanlah alasan UU Intelijen dibuat asal jadi. Sebab, meski Indonesia butuh inteljen yang kuat dan profesional namun keberadaannya tetap harus terkontrol dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia (HAM). Mulyana menganggap status dasar keberadaan BIN kalah dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang diatur dengan dengan UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan. "Jadi jelas kita bersepakat pentingnya UU intelijen karena konstitusionalitas dan landasan hukum intel sangat lemah. Perpres itu tidak kuat untuk menghadapi tantangan yg ada saat ini," ujar Mulyana.
Demikian mengemuka dalam diskusi bertema "Menuju UU Intelijen Berwawasan The Rule of Law" yang digelar Seven Strategic Studies di Jakarta, Selasa (31/5). Hadir dalam diskusi itu antara lain guru besar FISIP Universitas Indonesia (UI), Prof Muhammad Mustafa, Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari, Direktur Litigasi Kementrian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, Direktur Eksekutif 7 Strategic Studies Mulyana W Kusumah, serta Ketua Badan Pengurus SETARA Institute HEndardi.
Baca Juga:
Dalam diskusi itu Mulyana W Kusumah menyatakan, dasar hukum keberadaan intelijen di Indonesia sangat lemah. Dosen jurusan kriminologi Universitas Indonesia (UI) itu menyebut keberadaan Badan Intelijen Negara (BIN) saat ini hanya diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010.
Baca Juga:
JAKARTA - Belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang intelijen di Indonesia, bukanlah alasan UU Intelijen dibuat asal jadi. Sebab,
BERITA TERKAIT
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Wartawan Tempo Jadi Sasaran Represif Polisi Saat May Day di Semarang
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit