Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi
Selasa, 31 Mei 2011 – 19:09 WIB
Namun Mulyana juga mengatakan, UU Intelijen Negara tetap harus tetap mengacu pada aturan hukum. Untuk itu, ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi,
Pertama, sebut Mulyana, UU Intelijen Negara tidak berpotensi mendegradasi hak hidup, hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi, menghormati perlakukan sama di depan hukum, serta tak membatasi hak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
Syarat kedua, kalaupun ada pembatasan maka harus ditafsirkan secara tegas dan ditujukan untuk mendukung hak-hak. "Pembatasan hak tidak boleh secara sewenang-wenang," ujar Mulyana sembari menyebut Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Syarat ketiga, UU Intelijen tetap harus memungkinkan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi intelijen. "Pengawasan terutama diarahkan untuk pemenuhan asas penyelenggara intelijen yaitu profesional, kerahasiaan, koordinatif, integratif, akuntabel, obyektif dan ditujukan untuk menghadapi ancaman keamanan nasional," tandasnya.
JAKARTA - Belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang intelijen di Indonesia, bukanlah alasan UU Intelijen dibuat asal jadi. Sebab,
BERITA TERKAIT
- Lindungi Keanekaragaman Hayati, SBI Alokasikan Separuh Area Pabrik Cilacap sebagai Hutan Kota
- Pemkot Semarang Kirim Pendamping ke Tanah Suci, Mbak Ita Berpesan Begini
- Diperiksa Ulang Polisi, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dipindah ke Bandung
- Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing Putra
- Analis Intelijen Sebut Kesuksesan WWF 2024 Berkat Soliditas TNI Polri
- Di Hadapan Peserta Forum Internasional, Menteri AHY Usul Pembentukan Badan Air Nasional