Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi
Selasa, 31 Mei 2011 – 19:09 WIB
![Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi
Sedangkan Mohammad Mustofa menyatakan, ada hal kontradiktif tentang keberadaan intelijen. Di satu sisi, katanya, intelijen bekerja dengan sangat rahasia dan bahkan tak jarang melanggar hukum. Namun di sisi lain, intelijen juga dituntut transparans dan bisa diatur dengan hukum pula.
"Tapi bagaimanapun intelijen tetap perlu duatur. Kita perlu mempunyai parameter UU intelijen yang baik yg baik, sehingga operasionalnya bisa baik juga," ucapnya.
Lebih lanjut Mustofa mengakui adanya trauma terhadap praktik intelijen negara di masa lalu. "Selama ini kan semangatnya menginteli dalam negeri," tandasnya.
Sedangkan Direktur Litigasi Kementrian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi yang hadir pada diskusi itu mengatakan, RUU Intelijen Negara hasil usulan inisiatif DPR itu memang diperlukan bagi Sistem Keamanan Nasional (Siskamnas). Meski demikian pemerintah bersikap hati-hati dalam pembahasan bersama DPR.
JAKARTA - Belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang intelijen di Indonesia, bukanlah alasan UU Intelijen dibuat asal jadi. Sebab,
BERITA TERKAIT
- Tangkap Residivis Teroris, Densus 88 Temukan Barang Bukti Ini
- Wamenaker Sebut Konferensi ILC Hasilkan Konsep Standar Ketenagakerjaan
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
- Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan
- Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten
- Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul