Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi

Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi
Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi
Sedangkan Mohammad Mustofa menyatakan, ada hal kontradiktif tentang keberadaan intelijen. Di satu sisi, katanya, intelijen bekerja dengan sangat rahasia dan bahkan tak jarang melanggar hukum. Namun di sisi lain, intelijen juga dituntut transparans dan bisa diatur dengan hukum pula.

"Tapi bagaimanapun intelijen tetap perlu duatur. Kita perlu mempunyai parameter UU intelijen yang baik yg baik, sehingga operasionalnya bisa baik juga," ucapnya.

Lebih lanjut Mustofa mengakui adanya trauma terhadap praktik intelijen negara di masa lalu. "Selama ini kan semangatnya menginteli dalam negeri," tandasnya.

Sedangkan Direktur Litigasi Kementrian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi yang hadir pada diskusi itu mengatakan, RUU Intelijen Negara hasil usulan inisiatif DPR itu memang diperlukan bagi Sistem Keamanan Nasional (Siskamnas). Meski demikian pemerintah bersikap hati-hati dalam pembahasan bersama DPR.

JAKARTA - Belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang intelijen di Indonesia, bukanlah alasan UU Intelijen dibuat asal jadi. Sebab,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News