Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi
Selasa, 31 Mei 2011 – 19:09 WIB
Menurut Mualimin, dalam RUU Intelijen memang mengandung peluang pelanggaran dan perampasan privasi sehingga pembahasannya pun harus hati-hati."Yang terpenting, RUU ini ini tidak dalam menindas atau merugikan HAM," ucapnya.
Kalaupun nantinya UU Intelijen merugikan hak-hak warga negara, imbunnya, maka bisa saja diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). "Sekarang ada MK. Sudah pasti akan diiuji di MK jika masih merugikan HAM," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang intelijen di Indonesia, bukanlah alasan UU Intelijen dibuat asal jadi. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Minta Pejabat yang Baru Dilantik Mempercepat Pelaksanaan Program Kemnaker
- WWF 2024: Inilah Komitmen dan Langkah Nyata Pertamina Mengelola Keberlangsungan Air
- Alhamdulillah, Kakak-Adik Penderita Tulang Kaca yang Dibiayai Irjen Iqbal Berangsur Pulih
- Jokowi Hapus Cita-cita Reformasi yang Dibangun Sejak 1998
- Ini Pesan Benny Rhamdani Soal Penyusunan Renstra BP2MI
- Banyak Pelajar SMA Menilai Pancasila Bukan Ideologi Permanen