MA Sebelumnya Berencana Mutasikan Syarifuddin ke NTB

MA Sebelumnya Berencana Mutasikan Syarifuddin ke NTB
MA Sebelumnya Berencana Mutasikan Syarifuddin ke NTB
JAKARTA - Ternyata, Mahkamah Agung (MA) telah merencanakan untuk memutasikan hakim Syarifuddin, tersangka suap Rp 250 juta terkait kasus kepailitan PT SkyCamping Indonesia, ke Pengadilan Nusa Tenggara Barat (NTB), sebelum dirinya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu seperti diungkapkan Ketua MA Harifin Andi Tumpa, di Jakarta, Senin (6/6).

"Sudah ada, direncanakan pindah keluar Jakarta. (Rencananya) Dipindahkan ke NTB," kata Harifin Tumpa, di kantornya.

Menurut Harifin, rencana MA memutasikan Syarifuddin ke PN NTB bukan karena dugaan kasus suap. Melainkan menurutnya, lantaran cara kepemimpinannya dalam bersidang yang dinilai arogan. "Karena dia pimpin sidang arogan. Makanya akan dipindahkan ke NTB," ujar Harifin.

Dikatakan Harifin, hal tersebut diketahui karena adanya pengaduan dari masyarakat yang tidak suka dengan cara kepemimpinan Syarifuddin dalam bersidang. "Ada pengaduan seperti itu. Kalau tidak salah (dalam) sidang perkara perdata," tandas Harifin.

JAKARTA - Ternyata, Mahkamah Agung (MA) telah merencanakan untuk memutasikan hakim Syarifuddin, tersangka suap Rp 250 juta terkait kasus kepailitan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News