MA Sebelumnya Berencana Mutasikan Syarifuddin ke NTB

MA Sebelumnya Berencana Mutasikan Syarifuddin ke NTB
MA Sebelumnya Berencana Mutasikan Syarifuddin ke NTB
Namun dengan ditangkapnya yang bersangkutan oleh KPK, lanjut Harifin, rencana mutasi pun akhirnya dibatalkan dan rencana selanjutnya (adalah) dikeluarkan dari pengadilan. "Karena sudah keburu tertangkap KPK, bukan hanya keluar dari Jakarta, tapi (harus) keluar pengadilan," tandas Harifin pula. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Ternyata, Mahkamah Agung (MA) telah merencanakan untuk memutasikan hakim Syarifuddin, tersangka suap Rp 250 juta terkait kasus kepailitan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News