MA Sebelumnya Berencana Mutasikan Syarifuddin ke NTB
Senin, 06 Juni 2011 – 12:40 WIB
Namun dengan ditangkapnya yang bersangkutan oleh KPK, lanjut Harifin, rencana mutasi pun akhirnya dibatalkan dan rencana selanjutnya (adalah) dikeluarkan dari pengadilan. "Karena sudah keburu tertangkap KPK, bukan hanya keluar dari Jakarta, tapi (harus) keluar pengadilan," tandas Harifin pula. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ternyata, Mahkamah Agung (MA) telah merencanakan untuk memutasikan hakim Syarifuddin, tersangka suap Rp 250 juta terkait kasus kepailitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca