MA Sebelumnya Berencana Mutasikan Syarifuddin ke NTB
Senin, 06 Juni 2011 – 12:40 WIB
JAKARTA - Ternyata, Mahkamah Agung (MA) telah merencanakan untuk memutasikan hakim Syarifuddin, tersangka suap Rp 250 juta terkait kasus kepailitan PT SkyCamping Indonesia, ke Pengadilan Nusa Tenggara Barat (NTB), sebelum dirinya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu seperti diungkapkan Ketua MA Harifin Andi Tumpa, di Jakarta, Senin (6/6).
"Sudah ada, direncanakan pindah keluar Jakarta. (Rencananya) Dipindahkan ke NTB," kata Harifin Tumpa, di kantornya.
Menurut Harifin, rencana MA memutasikan Syarifuddin ke PN NTB bukan karena dugaan kasus suap. Melainkan menurutnya, lantaran cara kepemimpinannya dalam bersidang yang dinilai arogan. "Karena dia pimpin sidang arogan. Makanya akan dipindahkan ke NTB," ujar Harifin.
Dikatakan Harifin, hal tersebut diketahui karena adanya pengaduan dari masyarakat yang tidak suka dengan cara kepemimpinan Syarifuddin dalam bersidang. "Ada pengaduan seperti itu. Kalau tidak salah (dalam) sidang perkara perdata," tandas Harifin.
JAKARTA - Ternyata, Mahkamah Agung (MA) telah merencanakan untuk memutasikan hakim Syarifuddin, tersangka suap Rp 250 juta terkait kasus kepailitan
BERITA TERKAIT
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah