MA Resmi Berhentikan Sementara Syarifuddin

MA Resmi Berhentikan Sementara Syarifuddin
Ketua MA, Harifin A Tumpa menunjukkan SK pemberhentian sementara terhadap Syarifuddin, di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/6). Foto: Yudha/JPNN
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa secara resmi memberhentikan sementara Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  yang menjadi tersangka kasus suap karena diduga tertangkap tangan terima uajng Rp250 juta dari kurator, Puguh Wirayan, pekan lalu. Pemberhentian sementara ini tertuang dalam bentuk Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara N0. 88/KMA/SK/VI/2011 telah ditandatangani oleh ketua MA, Harifin Andi Tumpa tanggal 6 Juni 2011, hari ini.

"Pagi ini saya telah tanda tangani surat pemberhentian sementara hakim PN pusat," kata Harifin saat menggelar jumpa pers di gedung MA, Jakarta, Senin (6/6).

Meski, surat baru ditandatangani pada hari ini, Harifin menyatakan, Syarifudin telah dinonaktifkan terhitung sejak 1 Juni 2011 "Pemberhentian sementara terhitung 1 juni 2011 atau sejak dia ditangkak oleh KPK," ujarnya.

Dikatakan Hafifin, Pemberhentian ini sesuai dengan  pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 1991. "Inilah yang jadi dasar MA untuk memberhentikanya," tegasnya.

JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa secara resmi memberhentikan sementara Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News