MA Resmi Berhentikan Sementara Syarifuddin
Senin, 06 Juni 2011 – 10:57 WIB

Ketua MA, Harifin A Tumpa menunjukkan SK pemberhentian sementara terhadap Syarifuddin, di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/6). Foto: Yudha/JPNN
Harifin beralasan, pihaknya baru dapat memberikan keterangan resmi kepada media terkait kasus yang memperburuk citra lembaga peradilan ini dikarenakan penangkapn terjadi pada waktu libur.
"Peristiwanya terjadi saat libur panjang. Baru pada hari ini dapat memberikan penjelasan resmi. Peristiwa ini pukulan berat bagi lembaga peradilan, ditengah upaya MA lakukan pembersihan, masih ada oknum yang lakukan tindakan memalukan dan tercela," tegas Harifin.
Menurutnya, selama dinonaktifkan sebagai hakim, Syarifudin menerima pendapatan 50 persen dari gaji pokonya. "Semua tunjangan hilang, yang diterima 50 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan anak istri. tandas Harifin. (kyd/jpnn)
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa secara resmi memberhentikan sementara Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi