Hakim Tidur Saat Sidang Akan Dihukum
Sabtu, 11 Juni 2011 – 06:50 WIB
JAKARTA -- Praktik beracara di pengadilan ternyata masih memprihatinkan. Masyarakat Pemantau Peradilan (Mappi) Universitas Indonesia menemukan 27 kategori pelanggaran hukum acara yang dilakukan hakim di pengadilan percontohan, yakni Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.
Menurut peneliti Mappi Naomi Sinambela, pelanggaran KUHAP tersebut ditemukan dalam penelitian selama empat bulan pertama tahun ini. Di antaranya, hakim membolehkan terdakwa yang diancam hukuman minimal lima tahun tidak didampingi penasehat hukum.
Baca Juga:
Hakim juga kerap menyatakan pengadilan tidak terbuka untuk umum, dan hakim tidak menanyakan apakah terdakwa memahami dakwaan. Hakim juga tidak mempersilakan saksi keluar dari persidangan, dan tetap melanjutkan sidang meski jaksa hanya mengajukan satu saksi.
"Meski terlihat sepele, proses pencarian keadilan yang tidak tertib aturan beracara mencederai rasa keadilan dan mengaburkan kebenaran material," terang Naomi dalam keterangan pers di Komisi Yudisial kemarin (10/6).
JAKARTA -- Praktik beracara di pengadilan ternyata masih memprihatinkan. Masyarakat Pemantau Peradilan (Mappi) Universitas Indonesia menemukan 27
BERITA TERKAIT
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Sekjen Kemendagri Ungkap Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemda Berdasarkan LPPD
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor Darah Demi Penuhi Kebutuhan Stok