Jaksa Pengacara Negara Dilarang Terima Imbalan

Jaksa Pengacara Negara Dilarang Terima Imbalan
Jaksa Pengacara Negara Dilarang Terima Imbalan
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa jaksa pengacara negara (JPN) dilarang menerima suatu imbalan atau fee saat mendampingi perusahaan negara beracara di pengadilan. Jika tetap dilanggar, sangat dimungkinkan jaksa tersebut akan dijerat korupsi dengan tuduhan menerima gratifikasi.

"Kalau menerima bisa kena tuduhan gratifikasi, sebabnya kita digaji oleh negara," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) ST Burhanuddin, selepas menandatangani kerjasama dengan Pupuk Sriwijaya (Pusri) Holding, Senin (4/7).

Laporan, lanjut dia, bisa langsung disampaikan ke JAM Datun atau JAM Pengawasan. Bila terbukti bisa  dikenakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Secara internal, larangan JPN menerima sesuatu, tegas JAM Datun, tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung. Meski begitu, aturan ini lentur untuk beberapa hal. Pihaknya takkan mempermasalahkan jika JPN menerima biaya transportasi dan akomodasi jika lokasi persidangan berada di luar daerah.

JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa jaksa pengacara negara (JPN) dilarang menerima suatu imbalan atau fee saat mendampingi perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News