KY dan Aktivis Siap Dukung Prita Mulyasari
Lawan Putusan MA dengan Novum
Minggu, 10 Juli 2011 – 04:46 WIB
JAKARTA - Kubu Prita Mulyasari tak akan tinggal diam dengan putusan kasasi yang menghukum ibu tiga anak tersebut. Para pengacara akan menyiapkan novum alias bukti baru untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Sejumlah aktivis yang dulu ikut membela Prita juga bersiap menggelar lagi aksinya. Selain mengajukan novum, dalam PK tersebut Slamet juga akan menyatakan telah terjadi kekhilafan majelis hakim karena menghukum Prita. Sebab, bagaimana mungkin dalam satu kasus yang sama hakim agung memiliki putusan berbeda bahkan bertolak belakang. "Sementara ini argumen kami itu, novum lainnya akan disiapkan saat rapat dengan teman-teman pengacara lainnya lusa (Senin, 11/7, Red.)," katanya.
"Kami sedang menggodok beberapa berkas untuk jadi novum," kata pengacara Prita, Slamet Yuono, di Jakarta kemarin (9/7). Advokat dari kantor hukum OC Kaligis itu mengungkapkan, salah satu novum tersebut adalah putusan kasasi perdata pencemaran nama baik yang diketok Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2010.
Baca Juga:
Dalam putusan tersebut, MA memenangkan Prita dan menyatakan tidak perlu membayar ganti rugi Rp 20 miliar yang dituntut RS Omni Internasional. Putusan tersebut membatalkan vonis di tingkat pertama dan banding yang memeritahkan Prita membayar ganti rugi ratusan juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Kubu Prita Mulyasari tak akan tinggal diam dengan putusan kasasi yang menghukum ibu tiga anak tersebut. Para pengacara akan menyiapkan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan