KY dan Aktivis Siap Dukung Prita Mulyasari
Lawan Putusan MA dengan Novum
Minggu, 10 Juli 2011 – 04:46 WIB
Di bagian lain, MA menyatakan bahwa Undang-Undang yang dijadikan dasar hukuman untuk Prita bukan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Tapi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Bukan KUHP seperti banyak disangka orang," kata Kepala Hubungan Antarlembaga MA David Simanjuntak.
Baca Juga:
Argumen David dibantah Slamet. Menurut dia, ketentuan dalam pasal 310 KUHP dan UU ITE sejatinya sama. Yakni menyebarkan tulisan bermuatan pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. "Justru UU ITE digunakan dalam dakwaan primer. Tapi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan tidak terpenuhi unsur-unsurnya," kata Slamet.
Sementara itu, Prita sampai kemarin masih tidak bisa mempercayai putusan MA. Dia tidak menyangka, dirinya akan kembali meringkuk di penjara dan berpisah dengan tiga anaknya. "Ini bagai kesamber geledek," katanya.
Prita mengungkapkan, yang paling berat dari hukuman tersebut adalah berpisah dengan ketiga anaknya. Apalagi, anak-anaknya masih kecil. Tapi, mau tidak mau dia harus menerima kenyataan pahit sebagai terpidana. "Saya harus menyiapkan diri apapun konsekuensinya," katanya.
JAKARTA - Kubu Prita Mulyasari tak akan tinggal diam dengan putusan kasasi yang menghukum ibu tiga anak tersebut. Para pengacara akan menyiapkan
BERITA TERKAIT
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini