KY dan Aktivis Siap Dukung Prita Mulyasari

Lawan Putusan MA dengan Novum

KY dan Aktivis Siap Dukung Prita Mulyasari
SEDIH - Prita Mulyasari saat baru tiba di rumahnya, kawasan Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan, Jumat (8/7) malam, dan memberikan keterangan terkait masalahnya. Foto: Irawan A/Tangsel Pos.
Di bagian lain, MA menyatakan bahwa Undang-Undang yang dijadikan dasar hukuman untuk Prita bukan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Tapi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Bukan KUHP seperti banyak disangka orang," kata Kepala Hubungan Antarlembaga MA David Simanjuntak.

Argumen David dibantah Slamet. Menurut dia, ketentuan dalam pasal 310 KUHP dan UU ITE sejatinya sama. Yakni menyebarkan tulisan bermuatan pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. "Justru UU ITE digunakan dalam dakwaan primer. Tapi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan tidak terpenuhi unsur-unsurnya," kata Slamet.

Sementara itu, Prita sampai kemarin masih tidak bisa mempercayai putusan MA. Dia tidak menyangka, dirinya akan kembali meringkuk di penjara dan berpisah dengan tiga anaknya. "Ini bagai kesamber geledek," katanya.

Prita mengungkapkan, yang paling berat dari hukuman tersebut adalah berpisah dengan ketiga anaknya. Apalagi, anak-anaknya masih kecil. Tapi, mau tidak mau dia harus menerima kenyataan pahit sebagai terpidana. "Saya harus menyiapkan diri apapun konsekuensinya," katanya.

JAKARTA - Kubu Prita Mulyasari tak akan tinggal diam dengan putusan kasasi yang menghukum ibu tiga anak tersebut. Para pengacara akan menyiapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News