Diragukan, Efektifitas Larangan Pungutan dengan Permendiknas
Selasa, 02 Agustus 2011 – 00:32 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rencana Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang larangan pungutan di sekolah tidak akan efektif. Sebab, di banyak daerah masih ada Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung pungutan di sekolah.
“Kondisinya, saat ini sekolah-sekolah akan lebih menaati peraturan daerah di wilayah setempat dan bukan Permendiknas. Jadi Permendiknas itu dirasakan tidak akan efektif bagi sekolah,” ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) bidang Pelayanan Publik, Febri Hendri, di Jakarta, Senin (1/8).
Baca Juga:
Menurutnya, jika Permendiknas tentang larangan pungutan di sekolah nantinya tetap dipaksakan maka beleid itu tak akan banyak berfungsi. Terlebih lagi jika tidak dilengkapi sanksi, Permendiknas itu hanya akan menjadi macan ompong. “Seperti yang sudah-sudah, peraturan itu dibuat hanya untuk dilanggar,” jelasnya.
Ia mencontohkan kebijakan pemerintah pusat yang mandul di daerah, seperti Permendiknas-Menag Nomor 04/VI/PB/2011 dan MA/111/2011 tentang larangan segala macam pungutan bagi siswa yang akan masuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs non rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). “Buktinya pungutan sampai hari ini masih tetap terjadi,” tukasnya.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rencana Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham