Diragukan, Efektifitas Larangan Pungutan dengan Permendiknas
Selasa, 02 Agustus 2011 – 00:32 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rencana Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang larangan pungutan di sekolah tidak akan efektif. Sebab, di banyak daerah masih ada Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung pungutan di sekolah.
“Kondisinya, saat ini sekolah-sekolah akan lebih menaati peraturan daerah di wilayah setempat dan bukan Permendiknas. Jadi Permendiknas itu dirasakan tidak akan efektif bagi sekolah,” ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) bidang Pelayanan Publik, Febri Hendri, di Jakarta, Senin (1/8).
Baca Juga:
Menurutnya, jika Permendiknas tentang larangan pungutan di sekolah nantinya tetap dipaksakan maka beleid itu tak akan banyak berfungsi. Terlebih lagi jika tidak dilengkapi sanksi, Permendiknas itu hanya akan menjadi macan ompong. “Seperti yang sudah-sudah, peraturan itu dibuat hanya untuk dilanggar,” jelasnya.
Ia mencontohkan kebijakan pemerintah pusat yang mandul di daerah, seperti Permendiknas-Menag Nomor 04/VI/PB/2011 dan MA/111/2011 tentang larangan segala macam pungutan bagi siswa yang akan masuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs non rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). “Buktinya pungutan sampai hari ini masih tetap terjadi,” tukasnya.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rencana Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- 200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
- Gelar IYSDGS 2024, Universitas Bakrie Dorong Anak-Anak Muda RI Lebih Banyak Aksi
- Fauzie Yusuf Siap Lakukan Pembenahan Kurikulum Universitas Jayabaya
- 25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru
- Bicara di IYSDGS, Rektor UB Singgung Peran Kampus Bentuk Pemikiran tentang Keberlanjutan