Diragukan, Efektifitas Larangan Pungutan dengan Permendiknas
Selasa, 02 Agustus 2011 – 00:32 WIB
Karenanya Febri justru menyarankan agar pemerintah membuka peran aktif masyarakat dan komite sekolah untuk membuat perencanaan anggaran di sekolah-sekolah. Sehingga, masyarakat umum tahu kebutuhan sebuah sekolah. Selain itu, dokumen pembelian juga perlu dibuka sehingga menjadi bukti bahwa dana yang digunakan sesuai dengan susunan anggaran.
“Kalau memang antara perencanaan dan dana itu masih ada kekurangan, maka masyarakat dan komite sekolah masih akan membantu untuk mencarikan dana dari pihak ketiga dan bukan malah memungut lagi dari siswa. Fakta selama ini, pungutan itu terjadi karena berbagai faktor dan kekurangan dana di sekolah merupakan alasan utama,” ulasnya.
Terpisah, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh membenarkan jika pungutan di sekolah selama ini juga didukung peraturan daerah. Nuh menyebut empat aturan yang mendasari sekolah melakukan pungutan.
Pertama, peraturan penerimaan siswa baru yang diterbitkan oleh sekolah. Kedua, surat keputusan bersama dengan komite sekolah. Ketiga, peraturan yang diterbitkan Dinas Pendidikan Daerah, Bupati dan Walikota setempat. Serta keempat, peraturan yang dikeluarkan sekolah yang merujuk pada perda.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rencana Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham