Diragukan, Efektifitas Larangan Pungutan dengan Permendiknas

Diragukan, Efektifitas Larangan Pungutan dengan Permendiknas
Diragukan, Efektifitas Larangan Pungutan dengan Permendiknas
“Dengan adanya empat faktor ini, maka kami akan melakukan peninjauan ulang terhadap perda-perda tersebut yang tentunya juga akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelas Nuh. (cha/jpnn)

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rencana Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News