KPUD Banjarnegara Bantah Tudingan Penggugat

KPUD Banjarnegara Bantah Tudingan Penggugat
KPUD Banjarnegara Bantah Tudingan Penggugat
JAKARTA- Sidang lanjutan sengketa pemilukada kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang digugat pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Hidayat kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa  (16/8).

Saksi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banjarnegara, Setio Yuwono membantah keterangan saksi penggugat, Bundo Buono yang mengaku tidak mendapat formulir C1. Menurut Setio, pihaknya telah memberikan formulir tersebut dengan dikuatkan bukti tanda terima dari yang menerima formulirnya.

"Saksi sudah terima C1 dengan dibuktikan saksi sudah menandatangani formulir tanda terima C-10 dari Bondo Buono," kata Setio yang juga sebagai Anggota KPPS 6, Desa Trandegan.

Selain itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki, Setio juga membantah keterangan saksi pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu yang mengatakan ada seorang pemilih atas nama Ahmad Jumali yang tidak terima formulir C6.

JAKARTA- Sidang lanjutan sengketa pemilukada kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang digugat pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Hidayat kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News