Transplantasi Organ Ber-HIV, Paramedis Taiwan Terancam Penjara

Transplantasi Organ Ber-HIV, Paramedis Taiwan Terancam Penjara
Transplantasi Organ Ber-HIV, Paramedis Taiwan Terancam Penjara
HSINCHU - Musibah transplantasi organ terinfeksi virus HIV yang menghebohkan Taiwan sejak pekan lalu mulai menggelinding ke arah proses hukum. Minggu (4/9) Kejaksaaan Agung setempat menyatakan, paramedis yang terlibat bisa dijerat kasus pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, Kementerian Kesehatan Taiwan berancang-ancang melarang National Taiwan University Hospital (NTUH), satu dari dua rumah sakit tempat transplantasi tersebut dilakukan selain National Cheng Kung University Hospital (NCUH), melakukan segala jenis transplantasi setahun ke depan. Sebelumnya, denda masing-masing sebesar 150 ribu dollar Taiwan juga telah dijatuhkan kepada kedua rumah sakit tersebut.

"Tim medis yang terbukti lalai sehingga mengakibatkan pasien terinfeksi virus HIV bisa dijatuhi hukuman sampai 10 tahun penjara," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Taiwan Lin Wen-teh, seperti dikutip CBC News. 

Kementerian Kesehatan juga telah meminta NTUH menyerahkan laporan lengkap soal kasus dugaan malpraktik tersebut hari ini. "Keputusan apakah rumah sakit terlibat dikenai sanksi berupa larangan untuk transplantasi akan diambil dalam waktu sebulan," kata Shih Chung-liang, salah seorang pejabat Kementerian Kesehatan Taiwan, kepada Associated Press.

HSINCHU - Musibah transplantasi organ terinfeksi virus HIV yang menghebohkan Taiwan sejak pekan lalu mulai menggelinding ke arah proses hukum. Minggu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News