Nuh Akui Masa Transisi BHMN Picu Konflik di PTN

Nuh Akui Masa Transisi BHMN Picu Konflik di PTN
Nuh Akui Masa Transisi BHMN Picu Konflik di PTN
JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengakui masa transisi yang berakhir hingga akhir 2012 pasca dihapuskannya Undang Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) menimbulkan masalah di 7 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Terutama masalah antara rektorat dan Majelis Wali Amanah (MWA).

Ketujuh PTN BHMN yang saat ini menjalani masa transisi yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada  (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan  Indonesia (UPI), dan Universitas Airlangga (Unair).

 Nuh menjelaskan, di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66/2010 memang disebutkan bahwa pemerintah memberikan masa transisi kepada PTN yang berstatus BHMN. Dalam masa tersebut, pemerintah memberikan kewenangan pada masing-masing kampus. "Itu penting. Karena tadinya dia otonom. Masa transisi kita berikan otonom itu. Jangan sampai begitu dicabut kehilangan jati diri otonomi. Dalam masa ini ada beragam kasus di 7 BHMN," ungkap Nuh ketika ditemui di ruangannya di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (7/9).

Dia menjelaskan, salah satu contoh kasus atau permasalahan yang timbul akibat masa transisi ini adalah kasus yang terjadi di Universitas Indonesia (UI). Dimana masa bakti MWA habis pada 12 Januari 2012. Di dalamnya terdapat dewan guru besar serta senat akademik. Menurutnya, Kemendiknas sudah beberapa kali bertemu dengan Ketua MWA dan Rektor UI. Dalam pertemuan tersebut, mantan Menkominfo tersebut menjelaskan posisi kementerian.

JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengakui masa transisi yang berakhir hingga akhir 2012 pasca dihapuskannya Undang Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News