Kadhafi Jadi Buruan 188 Negara
Sabtu, 10 September 2011 – 05:05 WIB
LYON - Interpol mengabulkan permohonan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Kemarin (9/9) Organisasi Polisi Kriminal Internasional tersebut menerbitkan red notice untuk Muammar Kadhafi dan putranya, Saif al-Islam. Selain mereka, Interpol memburu Direktur Intelijen Libya Abdullah al-Senussi.
"Melalui red notice ini, Interpol mengimbau 188 negara anggota untuk mengambil langkah-langkah penting sesuai dengan hukum yang berlaku di masing-masing negara dalam rangka membantu ICC melacak dan menangkap Kadhafi," terang Sekjen Interpol Ronald Noble. Organisasi yang berkantor pusat di Kota Lyon, Prancis, itu merilis red notice sehari setelah jaksa ICC Luis Moreno-Ocampo mengajukan permohonan.
ICC menargetkan Kadhafi, Saif, dan Senussi atas dugaan kejahatan kemanusiaan yang mereka lakukan selama krisis politik mengimpit Libya. Saat ini persembunyian tiga tokoh utama rezim Libya yang lama itu masih menjadi tanda tanya. Pernah dikabarkan menyeberang ke Niger, Kadhafi muncul dalam rekaman wawancara telepon dengan pemilik televisi satelit Arrai Oruba, Mishan al-Juburi, bahwa dirinya masih di Libya.
"Red notice Interpol akan membatasi sepak terjang ketiganya di dunia internasional. Mereka tak akan diizinkan melintas garis batas wilayah internasional," lanjut Noble dalam jumpa pers kemarin. Dia berharap, batasan lewat red notice itu mampu mempersempit ruang gerak Kadhafi dan berujung pada penangkapan kolonel berusia 69 tahun tersebut.
LYON - Interpol mengabulkan permohonan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Kemarin (9/9) Organisasi Polisi Kriminal Internasional tersebut menerbitkan
BERITA TERKAIT
- Xi Jinping Ingin China Jadi Mitra Amerika, Bukan Pesaing
- Guru Besar UI Khawatirkan Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Indonesia
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Ratusan Warga Israel Serbu Masjid di Kota Tua Hebron
- Cegah Dampak Konflik Timteng Meluas, Indonesia tak Boleh Lengah
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan