Kalah Gugatan Century, RI Harus Bayar Rp 4 T

Pengadilan Internasional Menangkan Hesham-Rafat

Kalah Gugatan Century, RI Harus Bayar Rp 4 T
Kalah Gugatan Century, RI Harus Bayar Rp 4 T
JAKARTA - Pengadilan Arbitrase Internasional atau International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang berkedudukan di Washington, Amerika Serikat, tampaknya tidak bersahabat dengan pemerintah RI. Bagaimana tidak, sedikitnya dua kali pemerintah dibuat gigit jari karena dinyatakan kalah. Terbaru, ICSID memenangkan gugatan Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century.

   

Dua terpidana in absentia tersebut pada 19 Mei lalu memang mengajukan gugatan dengan tuntutan ganti rugi senilai USD 75 juta atau senilai Rp 675 miliar di Pengadilan Arbitrase Internasional. Gugatan diajukan karena pemilik Bank Century tersebut merasa dirugikan secara bisnis karena pengucuran dana talangan Bank Century. Selain itu, mereka keberatan dengan vonis pengadilan yang menghukum mereka 15 tahun in absentia karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

     

Kabar kemenangan Hesham-Rafat disampaikan anggota Timwas Century DPR Bambang Soesatyo. Dalam keterangan tertulisnya, Bambang mengatakan bahwa pemerintah sudah melakukan pembelaan pada 17 Agustus lalu.

     

Namun, hakim menolak pembelaan pemerintah yang disampaikan Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara dan Karimsyah Law Firm serta memenangkan gugatan Hesham-Rafat. Menurut Bambang, arbitrase mengabulkan gugatan senilai Rp 4 triliun, bukan USD 75 juta seperti yang diklaim pemerintah.

     

JAKARTA - Pengadilan Arbitrase Internasional atau International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang berkedudukan di Washington,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News