Kalah Gugatan Century, RI Harus Bayar Rp 4 T
Pengadilan Internasional Menangkan Hesham-Rafat
Sabtu, 10 September 2011 – 06:06 WIB
Hal itu menambah panjang daftar kekalahan pemerintah di ICSID. Sebelumnya, pemerintah juga harus membayar gugatan yang cukup besar kepada Karaha Bodas dalam kasus proyek migas beberapa tahun yang lalu. Saat itu, pemerintah harus menyetorkan dana USD 340 juta atau sekitar Rp 2,9 triliun. (dim/iro)
JAKARTA - Pengadilan Arbitrase Internasional atau International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang berkedudukan di Washington,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan