Kalah Gugatan Century, RI Harus Bayar Rp 4 T

Pengadilan Internasional Menangkan Hesham-Rafat

Kalah Gugatan Century, RI Harus Bayar Rp 4 T
Kalah Gugatan Century, RI Harus Bayar Rp 4 T
"Vonis ICSID ini menjadi bukti adanya penyalahgunaan wewenang untuk memaksakan bail-out Bank Century. Menurutnya, jelas sudah ada oknum yang memperkeruh suasana. Ada pihak yang menggelapkan dan bail- out tersebut," ujarnya.

     

Menurut Bambang, tuntutan sebesar itu diajukan karena keduanya merasa hanya menerima Rp 2 triliun dari total dana bail-out yang menembus angka Rp 6,7 triliun itu. Artinya, lanjut Bambang, gugatan itu berlandaskan pada pertimbangan investasi. "Keduanya merasa dirugikan atas kebijakan bai-lout bank senilai Rp 6,7 triliun," jelasnya.

     

Nah, kerugian pemerintah semakin besar kalau memang dana bai-lout Rp 6,7 triliun itu sebenarnya sudah disalurkan dengan baik. Sebab, saat pemerintah menyerahkan uang Rp 4 triliun kepada Rafat dan Hesham, seketika itu juga dana bail-out meroket jadi Rp 10,7 triliun. "Hitungannya, dari dana asli Rp 6,7 triliun ditambah denda Rp 4 triliun," tandasnya.

     

Atas itung-itungan tersebut, Bambang mempertanyakan kemana saja dana bail-out Rp 4,7 triliun yang sudah dicairkan sebelumnya. Sebab, Hesham dan Rafat mengaku hanya menerima Rp 2 triliun saja. Karena itu, dia menyarankan agar penyelidikan aliran dana dibuka lagi. "Termasuk mengkaji lagi urgensi kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia mem-bailout Bank Century," jelasnya.

     

JAKARTA - Pengadilan Arbitrase Internasional atau International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang berkedudukan di Washington,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News