Kabareskrim Bantah Tetapkan Ketua KPU Sebagai Tersangka

Kabareskrim Bantah Tetapkan Ketua KPU Sebagai Tersangka
Kabareskrim Bantah Tetapkan Ketua KPU Sebagai Tersangka
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen (pol) Sutarman membantah kabar yang menyebut pihaknya telah menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Abdul Hafiz Ansyari sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pemilukada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Dijelaskan, memang pihaknya telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai formalitas dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Agung. Namun dalam SPDP bernomor SPDP.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum pihaknya belum menyebutkan siapa tersangkanya dan status Abdul Hafiz sebagai terlapor.

"Belum ditetapkan sebagai tersangka, SPDP dikirim ke Kejagung atas laporan polisi Abdul Sukur Mundar terhadap terlapor ketua KPU, karena

penetapan KPU tidak didasarkan pada perhitungan KPUD  Halmahera Barat," ujar Sutarman melalui pesan singkat selulernya kepada JPNN, Senin (10/10) malam.

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen (pol) Sutarman membantah kabar yang menyebut pihaknya telah menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News