Kabareskrim Bantah Tetapkan Ketua KPU Sebagai Tersangka
Senin, 10 Oktober 2011 – 21:51 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen (pol) Sutarman membantah kabar yang menyebut pihaknya telah menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Ansyari sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pemilukada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Dijelaskan, memang pihaknya telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai formalitas dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Agung. Namun dalam SPDP bernomor SPDP.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum pihaknya belum menyebutkan siapa tersangkanya dan status Abdul Hafiz sebagai terlapor.
Baca Juga:
"Belum ditetapkan sebagai tersangka, SPDP dikirim ke Kejagung atas laporan polisi Abdul Sukur Mundar terhadap terlapor ketua KPU, karena
penetapan KPU tidak didasarkan pada perhitungan KPUD Halmahera Barat," ujar Sutarman melalui pesan singkat selulernya kepada JPNN, Senin (10/10) malam.
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen (pol) Sutarman membantah kabar yang menyebut pihaknya telah menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku