Remunerasi Tak Bisa Kurangi Korupsi
Minggu, 05 Februari 2012 – 16:31 WIB
JAKARTA--Pemberian remunerasi kepada aparatur sipil negara menurut pakar administrasi negara Sofyan Effendi tidak akan mengurangi korupsi. Contoh nyata yang terjadi di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan. Di kementerian/lembaga penerima remunerasi itu justru banyak kasus suap dan korupsi mencuat. "Nanti dari LHKPN itu akan ketahuan kalau pejabatnya korupsi atau tidak. Kalau kekayaannya lonjakannya terjalu tinggi, ini patut ditelisik," ujar ketua tim penyusun RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) ini.
"Remunerasi tidak bisa menghilangkan korupsi. Berapapun yang dikasi, aparaturnya akan tetap melakukan KKN, karena selalu ada celah untuk mereka melakukan pelanggaran," kata Sofyan, Minggu (5/2).
Meski sulit memberantas korupsi, namun menurut dia, bisa diminimalisir dengan pelaporan harta kekayaan pejabat/penyelenggara negara(LHKPN). Pelaporannya sebelum menjadi pejabat dan setelah masa jabatan berakhir.
Baca Juga:
JAKARTA--Pemberian remunerasi kepada aparatur sipil negara menurut pakar administrasi negara Sofyan Effendi tidak akan mengurangi korupsi. Contoh
BERITA TERKAIT
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023