Remunerasi Tak Bisa Kurangi Korupsi
Minggu, 05 Februari 2012 – 16:31 WIB
Selain pelaporan LHKPN, perlu dilakukan perubahan sistem sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2004. Itu berarti perlu ada pengawas internal yang akan bertugas mengawasi para aparatur. Masing-masing instansi mesti ada pengawas internal, sehingga bisa memantau perkembangan PNS setiap saat.
Baca Juga:
"Pengawas internal jangan hanya jadi pajangan saja. Kinerja harus jelas dan tidak hanya bergerak kalau sudah ada kasus," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pemberian remunerasi kepada aparatur sipil negara menurut pakar administrasi negara Sofyan Effendi tidak akan mengurangi korupsi. Contoh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya