KPK Minta Perdagangan Saham Garuda Dihentikan Sementara
Untuk Memudahkan Penanganan Kasus Pencucian Uang M Nazaruddin
Senin, 20 Februari 2012 – 19:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan sementara perdagangan saham Garuda Indonesia. Hal itu dilakukan demi mempermudah penyidikan kasus cuci uang pembelian saham Garuda yang menyeret M Nazaruddin sebagai tersangka.
"Kita berencana agar tidak beralih sahamnya. Tujuannya itu sampai ada kejelasan statusnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Senin (20/2).
Baca Juga:
Menurutnya, pada pekan depan pimpinan KPK akan menyampaikan permintaan penghentian transaksi saham maskapai milik negara itu. Pertimbangannya,
jika transaksi saham Garuda dihentikan sementara maka KPK akan lebih mudah menelusuri dugaan cuci uangnya. "Intinya agar sahamnya tidak berpindah tangan dulu," ucap Johan.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia, setahun silam. Karenanya Nazar dijerat dengan dua UU sekaligus, yakni UU Antikorupsi dan UU TPPU.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI)
BERITA TERKAIT
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000