Mendagri: Tak Mudah Cari Ayah Biologis
Rabu, 22 Februari 2012 – 07:47 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan bukan anak haram dan berhak mendapatkan akte kelahiran dari negara, mengundang polemik. Mendagri Gamawan Fauzi misalnya, menyatakan bukan hal yang gampang untuk memastikan ayah biologis dari anak yang lahir di luar pernikahan itu. Menteri asal Sumbar itu mengatakan, putusan MK terkait masalah ini tergolong baru. Karenanya, Gamawan merasa perlu mempelajari lebih mendalam lagi sebelum menjabarkan dalam bentuk keputusan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
Dengan alasan itu, Gamawan belum berani memastikan bagaimana mekanisme pemberian akta kelahiran bagi anak dimaksud. "Ini pembuktiannya juga tidak mudah. Dan pembuktian itu harus ada teknisnya. Ayah biologis bagaimana membuktikannya?" kata Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (21/2).
Baca Juga:
Gamawan mengatakan akan membicarakan masalah ini dengan Menteri Agama Suryadharma Ali. "Kita coba mengkaji implikasi putusan MK itu seperti apa," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan bukan anak haram dan berhak mendapatkan akte
BERITA TERKAIT
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut
- Konferensi Ke-5 Liga Parlemen untuk Al-Quds, Jazuli Tegaskan Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
- Dampak Kerusakan Bangunan dan Korban Gempa Garut Bertambah
- Lindungi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia, Menaker Meluncurkan Bolehpayz
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Kasus Stunting di Bangka Selatan Alami Penurunan