JAKARTA--Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kembali menjelaskan tentang status honorer tertinggal kategori I dan II. Menurut dia, selama ini di masyarakat dua kategori honorer tersebut selalu disalahpersepsikan. Alhasil, banyak instansi yang memasukkan honorer kategori II ke kategori I. Sebaliknya yang harusnya kategori I malah ditempatkan di kategori II.
"Banyak yang salah tafsir dengan honorer kategori I dan II. Keduanya sama-sama honorer tertinggal. Perbedaannya hanya terletak pada aspek pembiayaan," kata Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Rabu (22/2).
Untuk tenaga honorer kategori I gaji bersumber dari APBN/APBD. Sedangkan kategori II biaya gaji bersumber dari non-APBDN/APBD. Persyaratan lain bagi honorer kategori I dan II sama, yakni diangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus. Selain itu usia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
"Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang tenaga honorer. Setelah PP ini terbit, BKN akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BKN dan mengumumkan hasil verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I," terangnya.
Mengenai perlunya aspek kompetensi dan manajerial dalam penempatan pegawai pada jabatan struktural, Tumpak mengatakan, Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) BKN telah mengimplementasikan Assessment Center di sejumlah instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk pemilihan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Deputi Pembinaan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). (esy/jpnn)
emanuel nanda, S.Pd
Dengan berat kami memohon ada keadilan diantara para pendidik SWASTA dan NEGRI Karena misi dan visi kita sama sama menyejahterakan anak bangsa.
13.03.2012, 14:23
thomas
kami semua berharappppppppppppppppppppppp pppppppppppppppppppppppppppppp pppppppppppp
27.02.2012, 20:43
GANYANG
YANG PENTING PEMERINTAH HARUS KONSEKWEN DENGAN OMONGANYA JNG MENCLA MENCLE SEPERTI YG SUDAH-SUDAH.
25.02.2012, 06:52
Darman
Dgn adanya SE No 5 Menpan 2010 sdh jlas. tuk itu Daerah dan pusat harus bersinergi agar daerah tak persepsikan lain. jgn honor yg disalahkan.
23.02.2012, 16:25
arie
gimana nasip kita perawat yang udah puluhan tahun menjadi sukarela...????kamu hanya punya absensi tak punya SK,kami hanya bekerja tanpa upah!!!
23.02.2012, 16:22
terry
itulah kekhawatiran guru honor yang berdampak kecurangan dan membuat data palsu...... sayang sekali ya....
23.02.2012, 16:01
zahidi zaid
jangan terlalu lama nasib umar bakri ini di permainkan,..... kapan akan di realisasikan
23.02.2012, 15:47
haaaa
Honorer K-1 Non Guru MANIPULASI DATA Banyak Siluman buang saja ...
23.02.2012, 12:53
rini
yang saya hormati bapak presiden dan ibu ani yudoyono yth bapak mentri yth anggota dewan tolong lah nasib TKK SK tahun 2005 s/d 2006 bulan desember angkat lah kami sebagai pns masa kami harus demo jait mulut keistana presiden dan kegedung dewan karena kami orang susah untuk beli susu jg gak kebeli dan tolonglah tolong perhatikan instasi kesehatan kecematan pertanian kebersihan supaya adil karena mereka juga samamengabdi kepada negara
23.02.2012, 11:41
honorer adalah sesuatu
jangan dilambat2x lg pak, kami selaku honorer sdh lelah mndengarkannya.
23.02.2012, 11:06
someone
ya mudah2an guru honorer kI dan kII bener2 jadi diangkat.kayaknya itu harapan semua guru2 honorer yang udah bertahun2 mengabdi.
23.02.2012, 10:15
mael
pak men pan kami yang honor sk kepala skpd masuk ke katogori yang mana?
22.02.2012, 22:58
FKTU KOTA BEKASI
AKSI NASIONAL TANGGAL 12 MARET 2012 AKAN DIADAKAN KONSOLIDASI PADA TANGGAL 26 FEBRUARI 2012 DI GEDUNG ISLAMIC CENTER KOTA BEKASI PUKUL 09.00 WIB
22.02.2012, 21:59
lolo
mana tuh komentarnya wamenpan eko prasojo.kayaknya dia kecewa banget soalnya honorer ntar lagi diangkat.eh...bukan suudzon lho.emang kenyataannya gitu
22.02.2012, 21:14
rakyat
dari dua tahun kemarin semenjak pendataan, jawaban sama akan segera menerbitkan PP
22.02.2012, 21:07
katrok
klu bkn yng omong tuh masuk akal.. tapi wamenpan??? bikin kisruh
22.02.2012, 20:49
gemah mfi
hialngkan saja istilah honorer, bikin aja kontrak dalam jangka waktu tertentu kalo hasilnya baik bisa diperpanjang tentu akan lebih ok.
22.02.2012, 20:45
honorer non guru
trima kasih untuk para guru yang telah demo kemarin, bikin kami yang honorer K1 yang bukan guru akan diangkat jd CPNS tanpa tes, jgn iri ya...