Ajukan Kasasi Putusan Bebas, Kejaksaan Dikritisi
Rabu, 29 Februari 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung yang sering melawan putusan bebas murni di pengadilan tingkat pertama dengan mengajukan kasasi, dinilai sebagai bentuk nyata pelanggaran terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tindakan kejaksaan tersebut dinilai mengada-ada sebab Pasal 244 KUHAP dengan tegas menyatakan putusan bebas murni tak bisa dikasasi. Putusan yang menyatakan Parlin tak bersalah dan terbebas dari segala tuntutan jaksa tersebut kemudian jadi mentah ditahap kasasi. Sikap kejaksaan yang bersikukuh mengajukan kasasi menurut Parlin tak lepas dari permainan mafia hukum di jajaran kejaksaan.
"Mungkin ada alasan tertentu atau ada main. Sangat jelas diatur KUHAP, kasasi tidak bisa diajukan untuk putusan bebas," tegas pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah di Jakarta, Rabu (29/2).
Hal itu disampaikan Andi guna menanggapi langkah kejaksaan yang mengajukan kasasi atas putusan bebas murni terhadap Direktur Utama PT Satui Bara Tama (SBT) Parlin Riduansyah, dalam perkara eksplorasi lahan kawasan hutan. Parlin oleh oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 19 April 2010 diputus bebas.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung yang sering melawan putusan bebas murni di pengadilan tingkat pertama dengan mengajukan kasasi, dinilai sebagai
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia